Berbentuk Kawasan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
Berbentuk Kawasan Kerjasama Antar Desa (BKAD) atau siap membentuk kawasan kerjasama antar desa sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 4 Tahu 2016 dengan jumlah anggota minimal 2 desa.
Desa Digital Level 1 Pembangunan Infrastruktur - Untuk menghadirkan internet di desa dan mengatasi kesenjangan digital di Jawa Barat, program Desa Digital berkolaborasi dengan mitra untuk membangun infrastruktur internet di desa-desa.
Calon desa penerima manfaat pembangunan infrastruktur harus memenuhi 7 ketentuan berikut
Berbentuk Kawasan Kerjasama Antar Desa (BKAD) atau siap membentuk kawasan kerjasama antar desa sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 4 Tahu 2016 dengan jumlah anggota minimal 2 desa.
Kepala desa yang tergabung dalam Kerjasama Antar Desa memiliki kesungguhan dan komitmen dalam membangun desanya dengan menggunakan teknologi informasi sebagai alat diantaranya dalam urusan pelayanan, tata kelola pemerintahan desa, dan publikasi
Kepala desa yang tergabung dalam kerjasama antar desa berkomitmen untuk membangun badan usaha bersama dengan salah satu unit usahanya tentang teknologi informasi dan komunikasi
Pemerintahan desa bersedia mengalokasikan APBDes untuk pengembangan BUMDes di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
Kini, berkat pembangunan internet di desa, masyarakat yang sebelumnya berada di daerah blank spot dapat menikmati akses internet.